Publiknesia.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinas Perkim) mengadakan kegiatan sosialisasi terkait pembebasan lahan untuk perencanaan pembangunan KODIM Taliabu.(3/7/2024)
Menurut Kepala Dinas Perkim, Arwin Tamimi, kegiatan ini adalah tahap awal sebelum melanjutkan ke tahap pengadaan lahan untuk pembangunan KODIM yang terletak di Desa Kilong. Luas lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 5 hektar.
Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan dengan pendataan awal untuk mengidentifikasi pemilik lahan. Pemilik lahan diminta untuk menyiapkan dokumen kepemilikan administrasi, di antaranya:
- Surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa.
- urat pernyataan dari pemilik lahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar miliknya, disertai saksi.
- Surat keterangan luas lahan.
- Surat pernyataan kepemilikan tanaman atau bangunan di atas lahan.
- Surat pernyataan bahwa lahan tidak digadaikan atau sejenisnya.
Arwin berharap kepada pemilik lahan agar tidak memanipulasi surat keterangan sehingga tidak mempengaruhi pemilik lahan yang lain. Hal ini penting karena penilaian dilakukan secara kolektif dan harus jelas.(Redaksi)



















Komentar