TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemerintah daerah menyebut perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Penyesuaian tersebut mencakup kondisi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah daerah mengapresiasi kerja sama dan masukan dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas serta keberlanjutan pembangunan daerah,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.
Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah memastikan akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menyusun dan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 kepada DPRD sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara mendalam hingga perubahan KUA dan PPAS dapat disepakati dalam rapat paripurna.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat arah pengelolaan anggaran daerah agar lebih efektif, efisien, dan tetap berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.(*)












Komentar