TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Bapenda, pimpinan OPD terkait, para camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pelaku usaha, serta petugas operasional Dinas Lingkungan Hidup.(29/06/2026)
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Qomar Arief Madi, S.P., mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik sekaligus implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin membangun pemahaman bersama bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Penerapan retribusi pelayanan persampahan nantinya diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kebersihan di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Qomar Arief Madi.
Ia menjelaskan, kondisi persampahan di Kabupaten Pulau Taliabu masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan armada, sarana dan prasarana, hingga cakupan pelayanan yang belum maksimal. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan secara bertahap melalui peningkatan pelayanan, penguatan fasilitas, serta pengajuan bantuan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai masukan, di antaranya kebutuhan kontainer sampah di pasar, peningkatan pelayanan pengangkutan sampah hingga ke rumah-rumah, pengelolaan limbah B3, serta pentingnya kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Qomar Arief Madi menegaskan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Semua saran dan masukan yang disampaikan akan kami tampung sebagai bahan evaluasi. Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan pelayanan persampahan agar lebih baik dan menjangkau seluruh masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu juga menyampaikan rencana implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan yang ditargetkan mulai diberlakukan pada awal Juli 2026, dengan tetap memperhatikan kesiapan administrasi, petugas, serta sarana pendukung.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap terbangun komitmen dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar Kabupaten Pulau Taliabu menjadi daerah yang bersih, sehat, dan nyaman.(*)



















Komentar