Publiknesia.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 dalam rapat paripurna DPRD Pulau Taliabu, Rabu (19/3/2025).
Dokumen Ranperda RTRW tersebut diserahkan oleh Bupati Aliong Mus, yang diwakili oleh Asisten I Setda Pulau Taliabu, M. Syukur Boroe, kepada Ketua DPRD Pulau Taliabu, M. Nuh Hasi.
Dalam sambutannya, Bupati Aliong Mus yang diwakili oleh Asisten I menyampaikan bahwa pembentukan Perda RTRW merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang RTRW 2016-2036. Namun, perlu dilakukan revisi untuk menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),” ujarnya.
Ia berharap Ranperda RTRW 2025-2044 yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Pulau Taliabu, M. Nuh Hasi, menyampaikan bahwa dokumen Ranperda RTRW telah diterima oleh DPRD dan selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu untuk dikaji secara intensif.
“Setelah melalui pembahasan mendalam di DPRD, barulah Ranperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya singkat.(Redaksi)













Komentar