TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pulau Taliabu selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/29/BUP yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BPSDMA) Pulau Taliabu, Surati Kene, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Ia menegaskan bahwa meskipun ada perubahan jadwal, standar pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dengan baik.
Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi para pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.
Surati Kene memaparkan bahwa untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, aktivitas perkantoran dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIT untuk hari Senin sampai Kamis.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIT dengan durasi istirahat yang sedikit lebih panjang guna mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat.
“Penetapan jam kerja ini dilakukan agar ASN kita bisa lebih fokus menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, namun efektivitas penyelenggaraan pemerintahan harus tetap terjamin keberlangsungannya,” ujar Surati Kene
Lebih lanjut, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, aktivitas dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIT dari hari Senin hingga Kamis serta hari Sabtu.
Khusus untuk hari Jumat, jam operasional berakhir pada pukul 14.30 WIT. Surati Kene mengingatkan seluruh ASN bahwa total jam kerja efektif selama Ramadan tidak boleh kurang dari 32,5 jam dalam seminggu.
Surati Kene juga menyampaikan pesan agar seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tetap disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas kedinasannya.
“Ibadah Puasa tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Taliabu,” tandasnya.(*)













Komentar