Pemda Taliabu Dinilai Langgar Aturan, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Talbar di Kawalo

Publiknesia.com – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyoroti langkah Pemerintah Daerah yang disebut telah memindahkan ibu kota Kecamatan Taliabu Barat ke Kawalo tanpa dasar hukum yang jelas.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang sah terkait pemindahan ibu kota kecamatan tersebut.

“Kalau memang sudah ada Perda, mana dokumennya? Sampai sekarang tidak ada yang masuk di DPRD. Artinya, pemindahan ibu kota Kecamatan Taliabu Barat ke Kawalo itu tidak punya legitimasi hukum,” kata Budiman dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).

Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang telah membangun infrastruktur, seperti kantor camat di Kawalo, tanpa dasar hukum yang memadai.

“Dasar untuk membangun kantor camat itu apa? Kalau belum ada Perda pemindahan, berarti tidak sah. Ini seperti memaksakan kehendak tanpa melalui prosedur,” tegasnya.

Budiman menambahkan, pemindahan ibu kota kecamatan seharusnya melalui kajian kelayakan dan disertai dengan dokumen resmi yang diajukan ke DPRD, termasuk Rancangan Perda (Ranperda). Namun, sampai saat ini, dirinya belum pernah menerima dokumen tersebut.

Tak hanya soal pemindahan ibu kota, Budiman juga menyoroti mandeknya proses pemekaran 12 desa persiapan yang hingga kini belum memiliki payung hukum. Ia menilai pemerintah daerah terkesan mengabaikan mekanisme legislasi yang semestinya dijalankan.

“Kalau desa persiapan itu sudah ada Perda-nya, tentu anggaran dana desa bisa dialokasikan. Tapi sekarang tidak bisa karena tidak ada dasar hukumnya. Sama halnya dengan pemindahan ibu kota kecamatan, tidak bisa asal jalan,” katanya.

Menurut Budiman, langkah-langkah strategis seperti pemekaran wilayah atau pemindahan pusat pemerintahan tak bisa dilakukan secara sepihak apalagi menjelang akhir masa jabatan kepala daerah.

“Tiba masa tiba akal bukan berarti bisa lewati prosedur. Semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.(Redaksi)

Komentar