Pemda Taliabu Fasilitasi Perizinan Usaha Melalui Program Berusaha Bergerak

TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu meluncurkan program Perizinan Berusaha Bergerak untuk mempermudah masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil, dalam mengurus perizinan.

Program ini diresmikan oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir Senin, (11/8/2025)

Kegiatan yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan waktu dan jarak yang selama ini menyulitkan masyarakat.

La Ode Yasir menyatakan bahwa program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Kami ingin memberikan pelayanan perizinan langsung ke masyarakat, mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas.

Dengan legalitas ini, diharapkan produktivitas dan daya saing mereka bisa meningkat,” ujar La Ode Yasir.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga akan menjadi sarana edukasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha.

Program ini dilandasi oleh peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulau Taliabu, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin karena kurangnya informasi dan keterbatasan layanan sebelumnya.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Ia menegaskan bahwa DPMPTSP siap turun langsung ke desa-desa untuk menjangkau masyarakat.

Kegiatan Perizinan Berusaha Bergerak akan berlangsung dari 11 hingga 15 Agustus 2025, dengan layanan yang dibuka setiap hari kerja.

“Masyarakat dapat mengurus berbagai jenis perizinan usaha dengan prinsip layanan yang cepat, mudah, tanpa biaya, dan bebas pungutan liar,” tandasnya.(*)

Komentar