JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terus mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Upaya tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam audiensi Pemkab Pulau Taliabu bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan proses lintas sektor serta berbagai catatan teknis yang masih perlu diselesaikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, S.STP., MM, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses revisi RTRW dan RDTR hingga tuntas.
“Prinsipnya, Pemerintah Daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan yang masih ada. Kita ingin memastikan dokumen tata ruang ini benar-benar konsisten, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan Taliabu ke depan,” ujar Yosar.
Fokus Sinkronisasi Dokumen
Dalam pembahasan tersebut, isu-isu strategis telah melalui proses pembahasan lintas sektor. Tahapan selanjutnya diarahkan pada penyelesaian catatan perbaikan, terutama menyangkut konsistensi antara batang tubuh dokumen, peta dan data pendukung.
Menurut Yosar, sinkronisasi menjadi hal penting karena dokumen tata ruang tidak hanya memuat kebijakan dalam bentuk narasi, tetapi harus selaras dengan kondisi ruang dan peta di lapangan.
“Kita tidak ingin hanya mengejar cepat selesai. Yang kita kejar adalah dokumen yang berkualitas, konsisten dan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.
Galian C Jadi Perhatian
Isu kegiatan galian C atau pertambangan juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan, terutama terkait lokasi kegiatan dengan kawasan perkotaan dan permukiman.
Pemkab Taliabu bersama pihak terkait akan melakukan pengelompokan lokasi berdasarkan tingkat risiko dan kesesuaiannya dengan tata ruang. Terhadap lokasi yang berada jauh dari kawasan permukiman maupun perkotaan, masih dapat dilakukan kajian lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan perizinan.
“Kita ingin mencari solusi yang tetap berada dalam koridor aturan. Jangan sampai kegiatan ekonomi masyarakat berjalan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan tata ruang dan lingkungan di kemudian hari,” jelas Yosar.
Perkuat Koordinasi KKPR
Selain galian C, persoalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) turut menjadi perhatian. Pemkab Taliabu menyampaikan sejumlah tantangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang seiring proses perizinan yang telah terintegrasi melalui sistem.
Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat agar dokumen tata ruang dan sistem perizinan dapat berjalan konsisten serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Susun Monitoring dan Rencana Aksi
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai catatan, Pemkab Taliabu juga mendorong penyusunan checklist dan rencana aksi bersama.
Dokumen tersebut nantinya memuat setiap permasalahan, penanggung jawab, langkah penyelesaian hingga target waktu. Pemerintah daerah akan mengawal proses tersebut melalui perangkat teknis terkait dan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan kementerian/lembaga.
Yosar menegaskan, penyelesaian revisi RTRW dan RDTR merupakan bagian penting dalam membangun fondasi pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu yang lebih terarah.
“Kita ingin tata ruang menjadi fondasi pembangunan Taliabu. Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan dapat lebih terarah, investasi memiliki kepastian, lingkungan tetap terjaga, dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi,” pungkasnya.(*)













Komentar