Pemerintah Desa Mantarara Realisasikan Dana Operasional BPD Tahun Anggaran 2025

TALIABU – Pemerintah Desa Mantarara di Kabupaten Pulau Taliabu mulai menyalurkan dana operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tahun anggaran 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif di tingkat desa guna memastikan seluruh program kerja berjalan sesuai rencana.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Mantarara dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa penyaluran dana tersebut merupakan prioritas pemerintah desa untuk mendukung efektivitas kerja para anggota BPD.

Ia menyebutkan bahwa dukungan finansial ini sangat krusial bagi kelancaran fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi tugas pokok BPD.

“Kami telah merealisasikan pembayaran biaya operasional BPD untuk tahun 2025 dengan harapan agar rekan-rekan anggota BPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kemajuan Desa Mantarara,” ungkap Pj Kades saat ditemui di kantor desa.

Lebih lanjut, Pj Kades menjelaskan bahwa ketepatan waktu dalam pembayaran operasional ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap administrasi keuangan daerah.

Ia berharap tidak ada lagi kendala teknis di lapangan yang menghambat koordinasi antara aparat desa dan BPD akibat keterlambatan dukungan operasional.

Pj Kades juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut oleh jajaran BPD.

Ia berpesan agar seluruh anggaran yang telah disalurkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, transparansi anggaran menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Menutup keterangannya, Pj Kades menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi yang harmonis dengan BPD dalam mengawal pembangunan di Pulau Taliabu.

“Sinergi yang baik antara Pemerintah Desa dan BPD adalah fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan melayani,” pungkasnya.(*)

Komentar