Pemerintah Sula Upayakan Penegasan Batas Desa yang Jelas

KEPULAUAN SULA – Wakil Bupati Sula, Hi. M. Saleh Marasabessy, memimpin langsung Rapat Kerja (Raker) khusus progres penegasan batas desa untuk Desa Mangon, Kecamatan Sanana, dan Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara di ruang rapat Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sula, Rabu (9/7/2025).

Wakil Bupati Kepsul Hi. M. Saleh Marasabessy, menghimbau kepada kedua Kepala Desa dan kedua Ketua BPD agar dapat mensosialisasikan progres penegasan batas desa kepada masyarakat di Desa masing-masing sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Lanjut Hi. Saleh, meminta para Kepala Desa Se-Kepulauan Sula agar dapat bersabar, karena progres penegasan batas Desa tidak semudah membalik telapak tangan atau langsung memasang patok, kita harus mengikuti proses sesuai Peraturan yang berlaku.

Senada dengan itu, Kabag Pemerintahan Setda Sula Suwandi H. Gani, menyampaikan bahwa peran Pemerintah Daerah dalam Progres penegasan batas Desa (PPBDES) ada lima tahapan, pertama membentuk Tim PPBDES tingkat Kabupaten, kedua melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, ketiga menyiapkan PPBDS dalam APBD, Keempat menyusun Perbup tentang peta batas Desa dan kelima melaporkan hasil penetapan dan penegasan batas Desa kepada Provinsi.

Dari kelima tahapan tersebut, progres Pemerintah Daerah telah melewati tahap pertama yakni pembentukan panitia dan sosialisasi, saat ini telah memasuki tahap kedua yakni melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa serta verifikasi berkas batas Desa yang di masukan oleh masing-masing Desa di Kepulauan Sula. Untuk kedua Desa yakni Desa Mangon dan Desa Man Gega belum sampai pada tahap verifikasi berkas batas Desa, Kedua desa tersebut masih pada tahap pengumpulan dokumen dari masing-masing Desa untuk dapat di proses sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa.

“Progres Pemerintah Daerah dari jumlah 78 Desa di Kepulauan Sula, sebanyak 26 Desa suda selesai verifikasi berkas, jadi sisah 52 Desa yang belum terverifikasi termasuk desa Mangon dan Desa Man Gega,” Kata Suwandi.

Proses penetapan dan penegasan batas desa dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa, serta tim penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) Kabupaten Kepulauan Sula.

“Proses penegasan batas desa sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dimulai dari persiapan dokumen administrasi yang mencakup berita acara dan dokumen pendukung lainnya, seperti data tanah dan peta kerawangan desa. Dengan adanya penetapan dan penegasan batas desa yang jelas maka akan mengurangi risiko konflik perbatasan,” ujarnya.(Byu)

Komentar