KEPULAUAN SULA -Pemda Sula, gelar Konsultasi Publik I dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sula. Acara ini berlangsung di Aula Istana Daerah Dad Hia Ted Sua, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan instansi vertikal, tim penyusun dari Center of Technology (CoT) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, serta sejumlah pimpinan OPD dan pejabat pemerintah daerah setempat.
Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi. M. Saleh Marasabessy, secara resmi membuka kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya revisi RTRW sebagai pedoman utama dalam pembangunan daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja menjadikan rencana tata ruang sebagai panglima. Dokumen ini menjadi dasar utama yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam proses pembangunan, perencanaan, dan pengelolaan ruang agar tercapai penataan yang teratur, serasi, dan seimbang,” ujarnya.
Wabup juga menambahkan bahwa RTRW yang berlaku saat ini sudah memasuki tahun ke-14 dan perlu diperbarui karena adanya banyak perubahan regulasi serta dinamika pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami berharap dokumen yang dihasilkan benar-benar representatif, inklusif, dan adaptif terhadap kondisi saat ini. Semoga revisi RTRW ini berjalan dengan baik dan mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula menuju pembangunan yang berkelanjutan, tertib ruang, dan berkeadilan,” pungkasnya.(*)













Komentar