TALIABU – PemerintahKabupaten Pulau Taliabu menandatangani Komitmen Bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Kesepakatan ini merupakan agenda utama dalam kegiatan Pembentukan Focal Point Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Komitmen tersebut menjadikan Pemerintah Daerah sebagai narahubung utama (focal point) dalam menyinergikan upaya pengawasan pelayanan publik dengan Ombudsman.
Kepala Bagian Organisasi Setda Pulau Taliabu, Ma’rifah Kumalasari Chatib, yang mewakili Pemda Taliabu dalam penandatanganan tersebut, menjelaskan bahwa peran focal point sangat krusial.
“Focal point bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyampaikan berbagai kebijakan serta informasi. Selain itu, kami juga bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, memperkuat koordinasi pencegahan maladministrasi, dan penanganan laporan masyarakat,” ujar Ma’rifah.
Komitmen bersama ini secara umum menitikberatkan pada perbaikan tata kelola pelayanan publik di seluruh wilayah Maluku Utara.
Ia menyebut, ada lima poin pokok yang disepakati, seluruhnya menekankan fungsi koordinatif dan fasilitatif Pemda dalam memastikan seluruh perangkat daerah mendukung penuh pengawasan pelayanan publik.
Penetapan focal point ini, lanjut Ia, diharapkan mampu menciptakan mekanisme sinergi yang lebih solid antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman
“Sehingga layanan publik dapat berjalan lebih transparan, responsif, dan bebas dari praktik-praktik maladministrasi, ” tandasnya.(*)



















Komentar