KEPULAUAN SULA – Pengadilan Negeri (PN) Sanana mencatat sejarah baru dalam dunia peradilan pidana dengan menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap terdakwa Saida Duwila.
Putusan yang dibacakan dalam sidang ini menjadi momentum penting karena merupakan penerapan perdana mekanisme pemaafan hakim di PN Sanana sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa Hukum Saida Duwila, Abdulah Ismail, S.H. dan Fadli Wambes, S.H., menyampaikan bahwa meskipun majelis hakim menyatakan unsur perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti dan terpenuhi, hakim memilih langkah progresif dengan menggunakan aturan baru.
“Kami mencermati putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya, namun Majelis Hakim mengambil langkah berbeda dengan menerapkan putusan pemaafan hakim,” ujar tim Kuasa Hukum usai persidangan.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan nyata dalam sistem peradilan setempat. Penerapan pemaafan hakim tersebut tidak hanya menjadi yang pertama di PN Sanana, tetapi juga menjadi putusan perdana di tahun 2026 yang menggunakan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan substantif.
“Ini pertama kalinya KUHP baru diterapkan secara nyata di PN Sanana. Majelis Hakim berani mengambil sikap progresif dengan menggunakan aturan pemaafan hakim dan menerapkannya kepada Ibu Saida Duwila,” jelasnya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan sejumlah alasan mendasar, termasuk latar belakang peristiwa yang bermula dari dugaan pencurian yang dialamatkan kepada terdakwa.
Alih-alih mendapatkan pembelaan diri, Saida Duwila justru terjerat peristiwa hukum yang berujung pidana.
Tak hanya itu, faktor kemanusiaan seperti usia terdakwa yang sudah lansia serta itikad baiknya selama persidangan menjadi poin krusial.
Terdakwa diketahui telah berupaya meminta maaf secara langsung kepada pihak korban di hadapan majelis hakim, meskipun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Walaupun klien kami sudah berupaya meminta maaf, namun tidak diterima oleh pihak korban. Meski begitu, majelis hakim menilai bahwa terdakwa tetap layak mendapatkan pemaafan hakim,” tambah kuasa hukum.
Pertimbangan sosial lainnya adalah tanggung jawab terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang harus membiayai kebutuhan hidup tiga orang cucunya yang masih kecil.
Atas putusan ini, Abdulah Ismail dan Fadli Wambes memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang dianggap berhasil menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami sangat berterima kasih. Masyarakat kecil seperti Ibu Saida Duwila akhirnya merasakan langsung dampak positif dari penerapan KUHP baru,” ungkap mereka.
Apresiasi juga diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dinilai objektif karena hanya menuntut pidana satu bulan, mengingat terdakwa telah menjalani masa penahanan yang melampaui masa tuntutan tersebut.
“Jaksa penuntut umum juga menggunakan pendekatan KUHP baru, tidak semata-mata melihat pidana, tetapi juga aspek sosial dan kemasyarakatan. Ini patut diapresiasi,” tutur tim kuasa hukum.
Dengan dibacakannya putusan pemaafan hakim ini, status penahanan Saida Duwila secara resmi dinyatakan berakhir.
Terdakwa kini telah menghirup udara bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Status tahanan telah selesai dan klien kami dinyatakan bebas,” tutup Kuasa Hukum Saida Duwila.(*)













Komentar