KEPULAUAN SULA – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil III berinisial MLT dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sula atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut diduga terjadi di perumahan dinas DPRD setempat di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Kuasa hukum korban, Jayadin La Ode, SH.MH mengonfirmasi bahwa korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Sanana sebelum melapor ke polisi.
“Hasil visum sudah kami serahkan ke pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum,” tegasnya.
Jayadin juga mendesak Polres Sula untuk menangani kasus ini secara profesional.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Harapan kami, Polri bekerja secara presisi sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasie Humas Polres Sula, Ipda Rizal Polpoke, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)
“Laporan polisi sudah dibuat, dan tim penyidik akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.(*)













Komentar