KEPULAUAN SULA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula melalui Satreskrim resmi menggelar press release kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kepulauan Sula, Rabu (15/10/2025).
Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar, menyampaikan bahwa kasus yang terjadi pada Mei 2025 dan dilaporkan ke polisi pada 10 Juni 2025 baru dapat dilanjutkan ke tahap satu setelah berhasil menangkap tersangka KU yang dinyatakan DPO selama 5 bulan.
“Kami baru bisa melengkapi berkas untuk tahap satu ke kejaksaan setelah tersangka kami berhasil amankan setelah 5 bulan lari, jadi bukan lambat karena tak respon,” kata IPTU Rinaldi.
Dalam press release, penyidik menyampaikan kronologi tindak pidana persetubuhan tersebut. Dijelaskan bahwa KU, selaku ayah kandung, telah melakukan tindakan persetubuhan atas anaknya sebanyak 5 kali, dengan 3 kali di rumah sendiri dan 2 kali di rumah kebun. Korban tidak berani mengadu kepada keluarga karena diancam oleh tersangka.
“Korban diancam oleh tersangka saat aksi pertamanya menerobos kamar korban yang tak lain anaknya sendiri, dia diancam akan dipukul kalau memberitahukan ke orang lain,” jelas Kasat Reskrim.
Rinaldi Anwar menambahkan bahwa setelah diketahui dirinya dipolisikan, KU melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Setelah pencarian maksimal oleh kepolisian, KU akhirnya ditangkap di Tanah Bupolo, Kabupaten Pulau Buru, Namlea.
Dalam penyelidikan, Polres mengungkap bahwa motif dari tindakan melanggar hukum itu adalah pengaruh minuman keras. Tindakan KU disangkakan dengan Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar rupiah.(*)













Komentar