BOBONG – Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Taliabu, Senin (10/06/2024)
Acara ini berlangsung di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta wartawan dari Kabupaten Pulau Taliabu.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo SIK, membuka acara ini dengan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika.
Bersama dengan IPDA Herdi Aden, S.H. (Kasat Narkoba) dan BRIPKA Sardin La Kela (Kanit Provos), Kapolres memaparkan detail operasi yang berhasil mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti.
Dalam kesempatan ini, Kapolres menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Desa Wayo berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah Anggota melakukan penyelidikan di Desa Wayo, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DH alias Mas (47), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,99 gram,” Ungkap Totok dalam Pres Release.
Pelaku DH alias Mas (47) jelas Kapolres akan dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas Sat Resnarkoba lanjut Kapolres, juga menangkap AF alias R (16) di Desa Bobong, dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang berat brutonya 0,86 gram dan 1 (Satu Buah Hp Vivo. Pelaku ini juga akan dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di lokasi yang sama, Sat Resnarkoba juga menangkap E alias Lia (39) serta menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang berat brutonya 0,36 gram. Lia ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pulau Taliabu menegaskan bahwa pengembangan terhadap sumber barang bukti narkotika yang ditemukan masih terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selama konferensi pers, para jurnalis juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait kasus ini.
Acara berakhir pada pukul 15.30 WIT. Polres Pulau Taliabu berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat setempat.



















Komentar