Polres Sula Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus di Sanana

KEPULAUAN SULA – Berkat operasi gabungan Polresta Manado dan Polres Kepulauan Sula berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Sanana pada Senin (1/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penangkapan dipimpin Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, JD (16) dan HM (35), yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Barcelona dari Sulawesi Utara.

AKP Ruslan Lutia mengungkapkan, kedua pelaku diamankan setelah anggota polisi melakukan monitoring dan mencurigai aktivitas mereka.

Polisi menyita 96 botol Cap Tikus yang dikemas dalam botol mineral ukuran sedang dan 2 botol besar sebagai barang bukti.

AKP Ruslan menambahkan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Sula untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah berkas perkara lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Sula untuk proses sidang.

“Para pelaku akan diperiksa oleh Kanit Tipiring dan menunggu waktu sidang setelah pemeriksaan selesai,” pungkasnya.(Byu)

Komentar