KEPULAUN SULA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula.
Dalam aksinya, GMNI menyoroti penanganan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dinilai tidak profesional oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Pasalnya, kasus yang melibatkan terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar dengan korban berinisial ZT dinilai proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya
Terlebih, mengingat tersangka disebut telah mengakui perbuatannya, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Padahal, kasus tersebut memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Bidang Sarinah GMNI Kepulauan Sula, Yanti Tidore, mempertanyakan alasan penyidik yang belum menahan tersangka, meskipun status hukum IS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mempertanyakan profesionalitas penyidik. Tersangka sudah ditetapkan, namun belum ditahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan,” ujar Yanti kepada wartawan usai aksi.
Yanti juga membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara kekerasan seksual lain yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai Hanura berinisial MLT.
Menurutnya, dalam kasus tersebut penyidik bertindak cepat dengan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“Kami melihat adanya perbedaan perlakuan. Pada kasus lain, penyidik bergerak cepat. Namun dalam kasus persetubuhan anak di Falabisahaya, proses hukumnya terkesan lamban, bahkan tersangka dibiarkan berkeliaran di Ternate,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, GMNI Kepulauan Sula mendesak Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Kepulauan Sula yang dinilai melakukan pembiaran terhadap kinerja Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Mereka juga secara tegas meminta agar Kanit PPA, Ikbal Umanilo, dicopot dari jabatannya apabila terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, benar-benar berpihak pada korban dan memberikan kepastian hukum,” tegas Yanti.
GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga terdapat kejelasan dan langkah tegas dari aparat penegak hukum.(*)













Komentar