KEPULAUAN SULA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Pelimpahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian.
Proses penyerahan tersangka
berlangsung pada Selasa,(3/2/2026), sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Tersangka yang diserahkan dalam tahap ini berinisial KU alias P bin TU, seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan tercatat sebagai warga Desa Wailoba,
Kecamatan Mangoli Tengah. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan menyusul dikeluarkannya pernyataan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula atas berkas perkara yang diajukan sebelumnya.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyertakan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu buah celana dalam berwarna hitam dan satu buah BH berwarna putih yang berkaitan langsung dengan perkara tindak pidana yang terjadi.
Penerimaan tersangka dan barang
bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan, SH.
Pihak kejaksaan kini akan memproses perkara tersebut ke tahapan selanjutnya, termasuk persiapan pemanggilan dan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mewakili Kasat Reskrim Polres
Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, SH, Kasihumas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M Soumena, SH memberikan pernyataan terkait komitmen kepolisian dalam menangani kasus sensitif ini.
“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga kasus dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan,” jelasnya IPDA Jaya Afandi.
Dengan terlaksananya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka kewenangan penuh atas proses hukum perkara tersebut telah berpindah kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga nantinya bergulir di meja hijau persidangan.(*)















Komentar