SANANA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C ilegal yang marak terjadi.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan media mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait galian C ilegal.
“Apabila ada informasi atau laporan, kami akan tindak lanjuti dan dalami sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Kodrat, Senin (1/8/2025).
Menurutnya, Polri berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, Polres tidak akan membiarkan aktivitas yang melanggar hukum terus berlanjut.
“Jika terbukti tidak memiliki izin, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kodrat.
Untuk memastikan penanganan yang efektif, Polres Kepulauan Sula akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait perizinan dan regulasi pertambangan galian C.
Tim dari Polres juga akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi di lokasi pertambangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemda terkait perizinan dan regulasi mengenai galian C. Tim kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi aktual di lokasi,” tandasnya.(*)













Komentar