Proyek Mangkrak Jalan Sanihaya-Modapuhi di Sula Masih Tahap Penyidikan

SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula terus mendalami dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi yang menelan anggaran sebesar Rp5,12 miliar.

Proyek yang dimenangkan oleh CV. Sumber Berkat Utama ini diduga mangkrak atau tidak dikerjakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

“Sampai hari ini, tim penyidik Kejari Kepulauan Sula masih dalam proses penyidikan, yang lebih detail lagi adalah proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Raimond.

Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang berkaitan erat dengan proyek ini telah diperiksa, termasuk Jainudin Umaternate, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Raimond menambahkan bahwa perhitungan pasti mengenai kerugian negara belum dapat dipastikan, karena proses audit baru dapat dilakukan di pertengahan atau akhir penyidikan setelah bukti-bukti awal terkumpul.

“Proses permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara itu berada di pertengahan dan akhir proses penyidikan, sehingga menjadi salah satu alat bukti untuk masuk kepada yang namanya penetapan tersangka,” jelasnya.

Kejari Sula juga sedang berupaya mencari alamat pasti kontraktor CV. Sumber Berkat Utama yang saat ini sulit ditemukan. Pihak kejaksaan menemukan bahwa alamat yang tertera dalam dokumen kontrak bukan lagi alamat tinggal kontraktor.

“Kami temukan kontraktornya ini bukan beralamat di Kepulauan Sula, tapi beralamat di Manado, Sulawesi Utara,” ungkap Raimond.

Panggilan pemeriksaan sudah disiapkan, namun pengirimannya masih menunggu alamat yang valid.

“Hal ini dilakukan agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan panggilan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan,” tandasnya.(*)

Komentar