Publiknesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual tahun anggaran 2022.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu berinisial S, hingga kini belum ditahan dan tidak diketahui keberadaannya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua tersangka, MRD selaku pelaksana kegiatan dan HU yang turut serta dalam proyek tersebut, telah ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu sejak Senin (03/02/2025).
“Saat ini, kami telah menahan dua tersangka, sementara tersangka S masih berada di luar daerah. Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan dan penahanan terhadapnya,” ujar Nazamuddin,
Ditegaskan bahwa Kejari Pulau Taliabu akan terus berupaya menghadirkan tersangka S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Jika tidak memenuhi panggilan, maka langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh.
“Jika tersangka S tidak kooperatif, kami akan menerbitkan surat penetapan sebagai DPO atau buronan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek MCK individual senilai Rp4,35 miliar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,65 miliar.
Penyidikan menemukan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai kontrak, meskipun anggaran telah dicairkan.(Redaksi)













Komentar