Resmi, Pelabuhan Jorjoga Taliabu Kini Bisa Disandar Kapal Sabuk Nusantara 57

TALIABU – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan resmi menetapkan jaringan trayek pelayaran perintis untuk Tahun Anggaran 2026.

Dalam keputusan terbaru tersebut, Pelabuhan Jorjoga di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dipastikan masuk dalam rute layanan kapal perintis, termasuk KM Sabuk Nusantara 57.

Langkah ini diambil untuk memperkuat konektivitas di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) guna memitigasi disparitas harga serta meningkatkan mobilitas penduduk antarpulau.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor krd9et GIR Tahun 2024 (ter-update 2026) tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang telah melalui proses sinkronisasi dan pemetaan data dukungan teknis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Martono, saat menyatakan bahwa masuknya Pelabuhan Jorjoga ke dalam trayek nasional merupakan respons pemerintah pusat terhadap kebutuhan mendesak masyarakat lokal.

“Kami dari Dinas Perhubungan Taliabu mengusulkan ini berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Dengan keluarnya SK Dirjen ini, KM Sabuk Nusantara 57 sudah memiliki kepastian hukum untuk bersandar secara reguler di Jorjoga. Ini adalah komitmen kami untuk membuka keterisolasian wilayah,” ujar Martono.

Dalam diktum keputusannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa pengoperasian kapal perintis harus dilaksanakan berdasarkan trayek tetap dan teratur (liner).

Ia menjelaskan, operator kapal, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penugasan maupun perusahaan swasta melalui lelang, wajib mengumumkan jadwal keberangkatan dan kedatangan di setiap pelabuhan singgah.

Regulasi ini juga melarang keras adanya penggantian kapal (substitusi) atau penyimpangan rute (deviasi) tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan tanpa gangguan jadwal yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Tanggung Jawab Daerah
Meskipun operasional kapal didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema subsidi pelayanan publik (PSO), pemerintah daerah memegang peran krusial.

Sesuai aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu wajib menjamin keselamatan penumpang selama proses naik dan turun kapal (embarkasi dan debarkasi).

Hal ini mencakup penyediaan peralatan keselamatan seperti life vest dan safety net, terutama pada pelabuhan singgah yang fasilitasnya belum sepenuhnya lengkap.

“Kami siap menjalankan kewajiban daerah, termasuk monitoring dan evaluasi secara terpadu. Fokus kami adalah memastikan keamanan penumpang dan kelancaran distribusi logistik melalui Pelabuhan Jorjoga,” papar Martono.

Kehadiran KM Sabuk Nusantara 57 di Jorjoga, lanjut dia, pemerintah berharap tidak hanya mempermudah pergerakan orang, tetapi juga menjadi stimulan ekonomi bagi komoditas unggulan daerah yang selama ini terkendala akses transportasi laut yang mahal dan tidak menentu.(*)

Komentar