KEPULAUAN SULA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Saniahaya – Modapuhi tahun anggaran 2023.
Mereka mendesak Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jainudin Umaternate, dan Direktur CV. Sumber Berkat Utama (SBU) sebagai tersangka.
Desakan ini muncul setelah terungkapnya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.320.288.177 akibat proyek yang diduga fiktif itu
Wakil Ketua I GPM Kepulauan Sula, Mulawarman Buamona, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi dikerjakan oleh CV SBU. Kontrak proyek bernomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023 itu memiliki nilai total Rp 4.972.077.614.
Menurut Buamona, meskipun CV SBU telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak atau senilai Rp 1.320.288.177 (berdasarkan SP2D nomor 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023), progres fisik pekerjaan hingga saat ini tercatat nol persen.
Proyek tersebut akhirnya diputus kontrak melalui surat pemutusan kontrak nomor 010.PK/SFK/PPK/DPUPR-KS/IX/2023. Pemutusan kontrak, berdasarkan dokumen fisik dan wawancara BPKP dengan PPK pada 10 Mei 2023, dilakukan karena penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan.
Lebih lanjut dijelaskan, meskipun proyek gagal dan diputus kontrak saat progres pekerjaan 0%, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kepulauan Sula belum mencairkan jaminan pelaksanaan senilai Rp 248 juta yang diserahkan kontraktor melalui PT BPD Maluku dan Maluku Utara maupun mengusulkan perusahaan pelaksana masuk daftar hitam (blacklist) ke ULP.
“Kondisi ini mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara yang besar, sebab uang muka sebesar Rp 1,3 miliar lebih telah dicairkan, padahal pekerjaan sama sekali tidak berjalan,” tegas Buamona.
Oleh karena itu, GMNI dan GPM mendesak Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Kepala Dinas PUPR dan Direktur CV SBU sebagai tersangka atas dugaan proyek fiktif jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.(*)










Komentar