Publiknesia.com – Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Malut Tahun 2025 disalurkan langsung oleh pemerintah Pusat (Pempus). Hal ini untuk menghindari Penundaan pembayaran DBH Provisni seperti tahun- tahun sebelumnya. Sehingga pemerintah pusat mengambil insiatif sebagai langkah alternatif agar tidak ada penundaan pembayaran DBH.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulau Taliabu, Ruslan Dumba yang menyampaikan, pembagian DBH Tahun 2025 akan ditranfer langsung dari pusat ke Kabupaten/kota masing-masing. Sistem pembagian DBH tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke tiap – tiap daerah.
“Perubahan sistem penyaluran DBH 2025 merupakan inisiatif dan langkah alternatif yang baik untuk daerah terkhusus di Maluku Utara,” ungkapnya. Selasa (07/1/2025).
Menurutnya, selama ini kebijakan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan antar daerah khususnya DBH dari Provinsi sering mengalami penundaan dan keterlambatan penyaluran.
Dampak itu dialami oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu di masa kepemimpinan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Sudah berulang kali terjadinya penundaan penyaluran , sehingga utang DBH Provinsi yang selama ini sering menjadi masalah dan tentunya mempengaruhi kebijakan belanja daerah untuk percepatan pembangunan di sejumlah daerah Kabupaten/kota,” jelasnya.
Ruslan Dumba menambahkan, hal ini tak sebatas masalah penyaluran DBH saja, namun perhitungannya juga harus adanya transparansi kedepannya melalui rekonsiliasi secara bersama, sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“maka bisa jadi mekanisme transfernya langsung diambil alih oleh Pemerintah Pusat, dan tentunya melalui harmonisasi regulasi baik perubahan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan,” katanya.
Ia menjelaskan, tata cara perhitungan dan penetapannya masih menjadi urusan dan kewenangan Provinsi. Sehingga masih perlu menunggu upaya mekanismenya melalui harmonisasi regulasi, baik dalam bentuk Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Perubahan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau juga dalam bentuk Surat Edaran.
“Mudah-mudah perubahan arah kebijakan pusat terkait pengelolaan DBH antar daerah dan atau penggunaannya dapat diimplementasikan pada tahun 2025,” harapnya.(Redaksi)







Komentar