Tegas! Praktisi Hukum Desak Polda Maluku Utara Hentikan Ilegal Logging di Sula

KEPULAUAN SULA – Praktisi Hukum Maluku Utara desak Polda Maluku Utara untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas penebangan kayu ilegal (illegal logging) yang dilakukan oleh CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula..

Menurut laporan masyarakat, perusahaan tersebut telah beroperasi selama dua pekan terakhir menggunakan alat berat tanpa sosialisasi, tanpa izin resmi, dan tanpa persetujuan masyarakat. Aktivitas itu memicu kemarahan warga hingga memblokir akses jalan menuju lokasi penebangan pada awal pekan ini.


Fadli Yushatu, S.H. mengecam keras dugaan praktik tersebut dan menilai tindakan perusahaan telah melanggar sejumlah regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang penebangan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

“Kalau benar CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri melakukan penebangan tanpa izin, maka itu jelas tindak pidana kehutanan. Polda Maluku Utara tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak Kapolda segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lokasi tersebut,” tegas Fadli saat di tanya lewat pesan whatsapp, Kamis (6/11/2025).

Fadli Yushatu, menilai bahwa tindakan perusahaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan arogansi korporasi terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup. Ia juga menyoroti dugaan hubungan antara CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri dengan perusahaan lama CV Ajahra Karya, yang pernah beroperasi di wilayah Mangoli dan juga menuai protes serupa.

“Pergantian nama perusahaan bukan berarti menghapus dosa lama. Kalau direkturnya sama, ini patut diduga sebagai upaya mengelabui publik dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut Fadli Yushatu, menilai Pemerintah Daerah, terutama Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sula, gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 18 Tahun 2013, yang menegaskan peran pemerintah dalam mencegah serta menindak perusakan hutan.

“Negara jangan kalah oleh korporasi. Ini bukan sekadar persoalan kayu, tapi soal kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Jika penegak hukum tidak segera bertindak,” tegas Fadli Yushatu.

Dia juga menyatakan tindakan blokade jalan oleh warga merupakan bentuk kekecewaan yang wajar akibat absennya kehadiran negara di tengah konflik sumber daya alam.

Komentar