KEPULAUN SULA – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, kini memasuki babak baru dalam proses hukum.
Berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula ke Kejaksaan Negeri Sanana pada Senin (13/4/2026) untuk diteliti. Saat ini, berkas masih dalam tahap pemeriksaan jaksa guna menunggu kelengkapan (P21).
Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar dengan korban berinisial ZT. Pihak kuasa hukum korban mendesak agar Kejaksaan segera mengambil langkah tegas, khususnya terkait penahanan terhadap tersangka.
Fadli Wambes, S.H., selaku kuasa hukum korban, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanana untuk tidak menunda penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat undang-undang karena ancaman hukuman terhadap pelaku di atas lima tahun penjara.
“Kami meminta Kajari tidak menunda lagi penahanan. Semua alat bukti sudah terpenuhi, tersangka harus segera ditahan demi rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Fadli, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, penahanan tersangka sangat penting guna mencegah kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, kondisi psikologis korban juga disebut terganggu apabila harus berhadapan langsung dengan tersangka.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian warga Desa Falabisahaya dan masyarakat Kepulauan Sula, mengingat korban masih di bawah umur. Selain itu, publik juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Kami berharap ada sikap tegas dari pihak Kejaksaan. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, segera limpahkan ke pengadilan dan lakukan penahanan terhadap tersangka,” tutup Fadli.



















Komentar