Terungkap, Modus Penyelundupan Daging Babi Hutan Sula di Bitung

KEPULAUAN SULA – Balai Karantina Pertanian (Barantan) Sulawesi Utara mengamankan 800 kilogram daging babi hutan ilegal di Pelabuhan Samudera Bitung, Senin (11/8/2025).

Daging celeng tersebut diselundupkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 59 dari Pelabuhan Falabisahaya, Kabupaten Sula.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana, Adriani Togubu, mengungkapkan bahwa pengiriman daging ini tidak dilengkapi dokumen karantina. Para pelaku menggunakan modus mengelabui petugas dengan mencampurkan daging babi hutan dengan muatan ikan.

“Sepertinya mereka kelabui petugas dengan mencampur daging dengan muatan ikan. Tadi saya cek di lapangan, ternyata mereka selundupkan seperti biasa kirim ikan, jadi petugas tidak tahu karena dikemas seperti muatan ikan,” kata Adriani melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Adriani, setiap pengiriman daging wajib memiliki dokumen resmi dari Balai Karantina.

Hingga berita ini ditayangkan, Pejabat Satuan Pelaksana Karantina Sanana, Umar Sadikin Akbar, belum memberikan tanggapan.(*)

Komentar