Warga Mangoli Gelar Unjuk Rasa Tolak 10 Izin Tambang, Suara Pembubaran DPR Menggema

SANANA – Sejumlah warga yang menamakan diri Masyarakat Bumi Mangoli menggelar demonstrasi di depan Taman Kota Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Kamis (28/8/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana beroperasinya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) biji besi di Pulau Mangoli.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kekhawatiran mereka terkait potensi kerusakan lingkungan dan konflik agraria yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan. Demonstran juga menampilkan teatrikal yang menggambarkan intimidasi yang berpotensi dialami masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, Zulfikar Makian, menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dinilai melanggar hukum adat dan tidak pernah disosialisasikan secara komprehensif kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, beberapa izin pertambangan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, lahan pertanian, dan hutan rakyat.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Zulfikar.

Menurutnya, Pulau Mangoli yang luasnya sekitar 2.000 km² masuk dalam kategori pulau kecil, sehingga penambangan mineral di wilayah tersebut seharusnya dilarang karena dapat merusak ekosistem.

Senada dengan Zulfikar, Rifai Galela dari Pemuda Desa Kou menyatakan bahwa operasi tambang akan mengancam mata pencarian utama masyarakat.

“Identitas masyarakat Mangoli adalah petani dan nelayan. Jika tambang beroperasi, maka perkebunan kelapa, cengkeh, pala, cokelat, kopi, dan sagu akan hilang,” kata Rifai.

Sekedar informasi, adapun dari 10 IUP yang rencananya akan diterbitkan, empat perusahaan dilaporkan telah siap beroperasi diantaranya, PT Aneka Mineral Utama: memiliki luas lahan 22.935,01 hektar di tiga kecamatan, PT Wira Bahana Perkasa: memiliki luas 7.453,09 hektar di Kecamatan Mangoli Tengah, PT Wira Bahana Kilau Mandiri: memiliki luas 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara, PT Indo Mineral Indonesia: memiliki luas 24.440,81 hektar di dua kecamatan.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, mendesak pencabutan 10 IUP di Pulau Mangoli, Mendorong terwujudnya reforma agraria sejati, menuntut pencabutan izin PT Aneka Mineral Utama, Mendesak Pemerintah Daerah Sula menyelesaikan tapal batas antara Desa Kou dan Desa Waitamela, mendesak Bupati Sula untuk menolak 10 IUP, dan mendesak DPR untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Adat Pulau Mangoli serta Tuntutan pembubaran DPR.(*)

Komentar