10 IUP di Mangoli Belum Bisa Beroperasi, Ini Kendalanya

KEPULAUAN SULA – Sebanyak 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara, belum dapat memulai operasi.

Pasalnya, seluruh perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai syarat mutlak untuk beroperasi di kawasan hutan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kesatuan Pengendalian Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan Kabupaten Sula, Arman Yoisangaji, S.Hut., mengonfirmasi bahwa kesepuluh IUP tersebut baru memiliki Izin Operasi Produksi.

“Rata-rata dari 10 IUP itu baru memiliki izin produksi,” kata Arman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).

Menurut Arman, proses perizinan IPPKH ini belum sampai di tingkat Dinas Kehutanan Kabupaten Sula karena alur pengajuannya yang panjang.

Perusahaan harus melalui tahapan berjenjang, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah, provinsi, hingga akhirnya ke pemerintah pusat.

“Prosesnya memang bertahap, dimulai dari bawah, dari desa, ke pemerintah daerah, provinsi, lalu pusat. Saat ini yang mereka kantongi baru sebatas IUP Operasi Produksi,” tandasnya.(*)

Komentar