Publiknesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (25/9/2024). Kedua terduga pelaku merupakan seorang pelajar dan seorang nelayan.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan.(26/09/2024)
Tim Satreskrim Polres Pulau Taliabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan bersama Kapolsek Taliabu Timur Selatan IPDA Ibrahim La Jaa segera bergerak ke lokasi kejadian dengan menggunakan speedboat.
“Setelah menerima laporan, tim kami bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku yang telah diidentifikasi di Desa Penu,” kata AKBP Totok Handoyo.
Dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut adalah Amirudin Umanailo (22), seorang pelajar, dan Jasmin Mohammad (29), seorang nelayan. Keduanya berasal dari Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.
“Tim kami tiba di lokasi sekitar pukul 14.35 WIT dan langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku,” tambah Totok.
Setelah tiba di lokasi, personel Satreskrim Polres Pulau Taliabu segera mengamankan kedua pelaku dan barang bukti terkait kejadian tersebut. Mereka juga melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian. Pada pukul 15.25 WIT, tim kembali ke Polres Pulau Taliabu untuk melanjutkan penyelidikan.
Kapolres Pulau Taliabu menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil. Langkah-langkah lebih lanjut sedang dilakukan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap para pelaku,” ujarnya.(Redaksi)







Komentar