Tono Himalaya Kritisi Kebijakan Pemda Taliabu Yang Dinilai Sarat Politik

Publiknesia.com – Sejumlah kebijakan publik di Kabupaten Pulau Taliabu menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan terkait pergantian pejabat kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) dinilai tidak hanya tidak terkoordinasi dengan baik, tetapi juga diduga sarat kepentingan politik.

Siliwanus Tono Himalaya, seorang akademisi sekaligus anggota DPRD terpilih Kabupaten Taliabu, menyebutkan bahwa berbagai kebijakan birokrasi tersebut berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat.

Ia menyoroti pergantian sejumlah Pj. Kepala Desa yang dinilai tidak mengikuti prosedur yang semestinya dan bahkan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pejabat yang bersangkutan.

Salah satu kasus yang ia kritisi adalah pergantian Penjabat Kepala Desa Sumbong, Kecamatan Taliabu Selatan.

Ia menyebut perilaku birokrasi semacam ini sebagai kebijakan publik yang kacau dan penuh politisasi, menyamakan tindakan tersebut dengan “anjing gila”.

“Kan sangat disayangkan kebijakan birokrasi seperti ini. Orang yang diganti saja tidak tahu-menahu soal pergantian ini. Tiba-tiba sudah ada yang datang buat pertemuan dengan masyarakat,” bebernya

Terpisah, Karmila, Pj. Kades yang digantikan, mengaku kaget ketika mendengar kabar pergantian tersebut dari warga, meski dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah.

“Saya belum menerima surat pemberitahuan apa pun, tetapi sudah ada pihak yang datang ke desa membawa SK untuk kepala desa baru. Mereka bahkan meminta cap desa dari bendahara,” ujar Karmila, Sabtu (28/09/2024).

Pergantian tersebut diduga kuat dilakukan oleh Asisten I Sekretariat Daerah dan bagian hukum tanpa melibatkan Kepala BKD maupun Sekda.

Salah satu kebijakan yang dinilai fatal adalah pergantian Pj. Kepala Desa Sumbong, Kecamatan Taliabu Selatan, Karmila, yang tanpa sepengetahuannya digantikan oleh Dion Rahayaan.

Dion tiba-tiba muncul di desa membawa Surat Keputusan (SK) pergantian Pj. Kades baru dan langsung melaksanakan pertemuan serta kebijakan tanpa menunggu serah terima jabatan.(Redaksi)

Komentar