Publiknesia.com – Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, S, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan MCK individual pada Dinas PUPR tahun anggaran 2022.
Saat ini Kadis PUPR, S yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut diperiksa oleh Kasi Pidsus dan Tim Jaksa Penyidik di Rutan kelas IIb Ternate setelah beberapa kali mangkir terhadap surat panggilan
Penetapan tersangka S disertai dengan penahanan selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin SH MH menyampaikan selain menetapkan S sebagai tersangka, penyidik juga mengembangkan kasus ini dengan menetapkan MR, Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM), sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan, MR diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana proyek tersebut.
MR sebelumnya diminta oleh S untuk mencari tiga perusahaan dari Sulawesi Tengah guna mengerjakan pembangunan MCK individual di Pulau Taliabu.
Setelah dana proyek ditransfer ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut, S meminta MR untuk menarik uang tersebut dan memasukkannya ke rekening PT. DSM. Uang itu kemudian ditarik lagi dan diserahkan kepada S.
Nazamuddin SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami akan terus mendalami aliran dana proyek ini dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya.(Redaksi)







Komentar