Disperindagkop Sula Tindak PKL Bandel, Minta Patuhi Aturan Pasar

SANANA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Pasar Basanohi, Kamis (26/6/2025).

Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL dinilai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar pasar, terutama pengguna jalan yang melintas di area tersebut.

Kepala Disperindagkop Kepulauan Sula, Djena Tidore, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya beberapa kali memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada para pedagang. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Penertiban ini terpaksa dilakukan karena mereka tetap membandel, padahal kami sudah sosialisasi beberapa minggu lalu. Pemerintah sudah menyiapkan tempat resmi di dalam pasar agar mereka bisa berjualan dengan lebih tertib,” ujar Djena.

Ia juga menambahkan, berjualan di dalam pasar justru lebih melindungi barang dagangan dari panas, hujan, dan kerusakan akibat aktivitas di jalan raya.

” Setelah penertiban ini tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar area pasar, kecuali yang memiliki kontrak resmi dengan Disperindagkop,” tandasnya.(Byu)

Komentar