PALANGKARAYA –
Menanggapi pemberitaan atas adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret salah satu anggota DPRD Kalimantan Tengah oleh PB LMII.
Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Cabang Palangkaraya berharap aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu mampu melihat fenomena yang sudah berlangsung ini.
Ketua Umum LMII Cabang Palangkaraya, M. Rizky Ramadhannur, menegaskan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan bisa menjalankan dan mengedepankan nilai demokrasi yang baik secara prosedural hukum.
Ia menyoroti penggunaan berbagai versi nama yang berbeda oleh salah satu anggota DPRD Kalimantan Tengah, tanpa didasari adanya putusan pengadilan.
Hal itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan identitas dan manipulasi sistematis yang mencederai demokrasi dengan prosedural hukum yang tidak sesuai.
“Ada indikasi kuat perubahan nama tanpa proses hukum. Itu terindikasi melanggar aturan, mencoreng kepercayaan masyarakat Kalimantan Tengah, serta merupakan bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan rakyat,” tegas Rizky dalam rilisnya kepada media, 18 Juli 2025.
LMII Palangkaraya mencatat sedikitnya terdapat lima pasal hukum yang diduga dilanggar oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain: Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat (ancaman pidana 6 tahun), Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan surat otentik seperti ijazah, KTP, KK (ancaman pidana 8 tahun), Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain itu, Rizky juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 terkait manipulasi data kependudukan, Pasal 185A UU No. 7 Tahun 2017 tentang memberikan keterangan tidak benar dalam pencalonan (ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta), serta Pasal 52 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 yang secara tegas menyebut bahwa perubahan nama hanya sah jika ditetapkan melalui pengadilan.
“Jika proses peradilan tidak pernah dilakukan, maka dokumen atas nama yang berbeda diduga ilegal dan cacat hukum,” tambah Rizky.
Atas dugaan tersebut, LMII Cabang Palangkaraya menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta Mabes Polri dan Kapolda Kalteng untuk segera memeriksa dugaan atas pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud.
- Meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem verifikasi pencalonan legislatif 2024 di Kalimantan Tengah yang diduga cacat prosedur dan menabrak aturan hukum.
Rizky menegaskan bahwa kasus tersebut penting diusut tuntas oleh karena menyangkut masa depan demokrasi dan martabat rakyat Kalimantan Tengah.
“Kalau fenomena semacam ini terus dibiarkan, masyarakat Kalimantan Tengah hanya akan jadi penonton demokrasi yang dipermainkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta akan menjadi cikal bakal terulang nya pelanggaran serupa” Tegasnya
LMII Cabang Palangkaraya pun menyerukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk turun tangan mengawal kasus ini.
“Jangan biarkan orang yang tidak jujur terhadap identitasnya mewakili rakyat Kalimantan Tengah. Sebab mendiamkannya, besok yang duduk di parlemen bisa siapa saja, asal kuat manipulasi dokumennya. Ini jelas merupakan wujud pengkhianatan terhadap masa depan Kalimantan Tengah,” pungkas Rizky













Komentar