KEPULAUAN SULA – Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Sula mengutuk tindakan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, MLT dari Partai Hanura.
Korban, DR (28), telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sula pada 22 Juli 2025.
Ketua GPM Sula, Irfandi Norau, meminta Kapolres Sula untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kasus ini harus ditangani secara profesional dan tidak boleh ditutup-tutupi,” kata Irfandi.
GPM Sula juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sula untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum MLT jika terbukti bersalah.
“Oknum DPRD ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak citra DPRD. Kami minta BK DPRD tidak ragu menjatuhkan sanksi etik berat.” tandasnya.(*)







Komentar