Praktisi Hukum Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Proyek STAI di Sula

KEPULAUAN SULA – Praktisi Hukum Maluku Utara, Fadli Yashatu, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sula untuk melakukan penelusuran dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula Tahap IV Tahun Anggaran 2024. Senin (28/82025)

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sula dengan nilai sebesar Rp500 juta ini dikerjakan oleh CV Bintang Barat Perkasa, yang diketahui diduga dimiliki oleh Ketua Partai Hanura Kabupaten Sula, Subhan Abdul Latif Buamona.

Berdasarkan pantauan media, pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Meskipun nilai anggaran proyek ini mencapai ratusan juta rupiah, pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pengecoran pelat beton (dak).

Dugaan ini menimbulkan keprihatinan bagi Fadli Yashatu, yang menekankan perlunya transparansi serta pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.

Ia menegaskan bahwa APH dan Inspektorat wajib meminta dan menelusuri dokumen kontrak untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan isi kontrak.

“Jika pekerjaan yang dilakukan hanya pengecoran dek, maka APH harus menelusuri dokumen kontraknya. Apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan isi kontrak atau tidak,” tegas Fadli.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika ditemukan adanya kerugian negara dalam penggunaan anggaran proyek tersebut, maka APH harus segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika ada dugaan penyimpangan, APH harus mengambil tindakan atas proyek tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula maupun dari CV Bintang Barat Perkasa terkait dugaan penyimpangan proyek ini.(*)

Komentar