KEPULAUAN SULA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sula mendatangi Polres Sula pada untuk memastikan proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Sula dari Fraksi Hanura.
Ketua PMII Sula, Namrudin Anwar Umasugi, menyatakan kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan langsung yang mengakibatkan kerugian fisik, mental, hingga perampasan hak kebebasan.
” Kasus ini harus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diatur dalam Pasal 6 huruf B dan A, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya
Sebab, menurut Namrudin, korban kekerasan seksual sering kali kehilangan hak-hak fundamentalnya, seperti hak untuk hidup sejahtera, bebas dari penyiksaan, dan mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Sehingga, Ia mendesak Polres Sula untuk bekerja secara profesional dan independen dab juga meminta agar Polres memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan kasus dan memastikan proses hukum berjalan dengan mengutamakan kepentingan korban.
” Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya, menyusul munculnya ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Sula, Kompol Arsad Al Noh, memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku dan secara transparan.
“Kami akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan tidak akan takut pada pihak manapun,” ujar Kompol Arsad.
Ia juga meminta dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Badan Kehormatan DPRD, mahasiswa, media, dan seluruh masyarakat Sula, agar penanganan kasus ini berjalan dengan profesional dan tanpa hambatan.(*)







Komentar