KEPULAUAN SULA – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Kepulauan Sula hingga kini belum mengantongi izin Galian C. Meskipun demikian, aktivitas proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 ini tetap berlangsung di lapangan.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp15.374.797.187 ini berada di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula dan dikerjakan oleh PT Nara Tunas Karya.(25/08/2025)
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Cabang PT Nara Tunas Karya, Regina Silveria, saat ditemui di lokasi proyek. Ia menyampaikan bahwa proses perizinan Galian C saat ini masih dalam tahap pengurusan.
“Sudah saya mintakan izin galiannya, baru tadi saya bicarakan. Saya minta secara administrasi, karena sebagai perusahaan tentu kami butuh pegangan itu, termasuk untuk batu dan pasir,” ungkap Regina.
Regina menambahkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan administrasi perizinan tersebut.
“Sudah ada personel yang sementara mengurus, karena bukan saya langsung yang tangani. Ada tim yang pegang urusan material,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tim tersebut telah ditugaskan untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi terkait izin Galian C, agar proyek memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ada personel yang sudah didelegasikan, cuma saya kurang tahu itu dari perusahaan mana,” ujarnya.
Selain itu, Regina menyebutkan bahwa saat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan inspeksi ke lokasi proyek, pihaknya telah mendapat arahan untuk segera mengurus izin Galian C.
“Kemarin dari kejaksaan menyarankan agar proyek ini menggunakan material yang sudah melalui uji lab dan punya izin resmi. Untuk batu split, kami sudah koordinasi dengan balai yang biasa tangani pekerjaan jalan. Karena dari balai itu sudah pasti ada hasil uji lab-nya,” jelasnya.(*)







Komentar