Besok, Kasus Persetubuhan di Desa Pas Ipa Sula Masuk Sidang Perdana

SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sula telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan persetubuhan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada Rabu (10/9) pekan lalu.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AW atas dugaan persetubuhan yang terjadi di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.

“Untuk berkas perkara kasus persetubuhan dengan dakwaan AW, kami dari pihak Kejari sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Sula, Raimond C. Noya, Rabu (17/9/2025).

Menurut Raimond, berdasarkan jadwal yang diterima dari PN Sanana, sidang perdana kasus ini akan digelar besok, Kamis (18/9).

“Jadwal sidangnya sudah ada, jadi rencananya besok di gelar sidang perdana,” ungkap Raimond.

Agenda utama dalam sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sula.

“Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa,” tandasnya.(*)

Komentar