KEPULAUAN SULA – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Apriyani, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Maluku Utara, Said Mahdar, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Sula pada Kamis (25/9/2025).
Kedatangan Apriyani dan Said Mahdar disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, di Istana Daerah Dadhia Ted Sua.
Dalam pertemuan tersebut, Muhlis menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap langkah Bapas Ternate dalam mensosialisasikan penerapan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Saya memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate dalam melaksanakan aksi sosialisasi sebagai penerapan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Muhlis.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan menyosialisasikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku Januari 2026.
Olehnya itu menurut Muhlis, program pidana kerja sosial ini dapat menjadi solusi pemidanaan yang lebih mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga program ini dapat terus berlanjut dan membawa dampak positif bagi Maluku Utara dan Indonesia secara keseluruhan,” harapnya
Diketahui dalam kunjungan tersebut, Bapas Ternate selain berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, juga menjalin sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya.
Sekaligus melakukan pertemuan terpisah dengan Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sula, Kapolres Sula, serta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatah Sanana.(*)







Komentar