TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menunjukkan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital dan meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa dengan menggelar sosialisasi intensif mengenai E-Katalog Versi 6 dan INAPROC
Kegiatan yang digagas Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah ini menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pelaku usaha lokal.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’ruf menyampaikan pentingnya kedua platform digital ini sebagai kunci untuk menciptakan iklim pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Sekda Ma’ruf menjelaskan bahwa E-Katalog (Katalog Elektronik), yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), merupakan aplikasi belanja online yang bertujuan meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan pemerintah.
Sementara itu, INAPROC (Indonesia Procurements) disebut sebagai “Pintu Gerbang Pengadaan Nasional”. Sebuah portal informasi elektronik terpusat LKPP yang menyatukan seluruh informasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia.
“Kedepannya, INAPROC diharapkan menjadi wadah terpusat yang berfungsi sebagai pintu gerbang, yang menghubungkan berbagai sistem pengadaan, yang meningkatkan efisiensi, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta manajemen akun terpusat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu,” jelas Ma’ruf dalam sambutannya saat
Lebih lanjut, transparansi E-Katalog diharapkan menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong peningkatan mutu produk, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri, khususnya pengembangan sektor Usaha Kecil dan Industri Kreatif di Pulau Taliabu.
Landasan Hukum Digitalisasi
Ma’ruf juga menggarisbawahi landasan hukum penggunaan kedua sistem tersebut. E-Katalog dan INAPROC berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Secara khusus, akselerasi penggunaan INAPROC didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital. Sementara detail E-Katalog diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap seluruh elemen di lingkungan pemerintahan dan pelaku usaha dapat segera mengadaptasi dan memanfaatkan platform E-Katalog V6 dan INAPROC secara optimal, menandai langkah signifikan daerah ini menuju era pengadaan yang lebih modern dan berintegritas,” tutupnya
Sekedar informasi, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, Krisnawanto, ST., M.Si, yang memberikan materi teknis kepada para kepala instansi, kepala OPD, dan perwakilan pelaku usaha yang hadir.(*)







Komentar