KEPULAUAN SULA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penarikan retribusi jasa kepelabuhan, yang kini menuai kritik dari masyarakat. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang efektif berlaku pada 20 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut mengatur tarif retribusi untuk kapal tambat di beberapa wilayah pesisir Sanana dan Sanana Utara, termasuk di Desa Mangon, Fagudu, Falahu, serta Dermaga Bajo. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Rp 30.000 per GT per 10 hari untuk kapal motor kayu dan speed boat
Rp 20.000 per GT per 10 hari untuk perahu motor di bawah 7 GT
Kebijakan ini langsung mendapat respon dari masyarakat, khususnya di grup WhatsApp Informasi Sula, di mana sejumlah warga menilai aturan ini memberatkan dan tidak berpihak pada nelayan kecil.
Salah satu tokoh masyarakat, Mohtar Umasugi, menegaskan bahwa retribusi harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas publik yang memadai.
“Pungutan retribusi adalah bentuk kompensasi atas jasa dan fasilitas publik. Kalau fasilitas tidak memadai, masyarakat tentu enggan membayar,” ujar Mohtar, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, legitimasi pemerintah dalam menarik retribusi bergantung pada seberapa baik fasilitas pelabuhan atau layanan lain disediakan.
“Kualitas fasilitas adalah dasar moral untuk menagih retribusi. Sebaliknya, hasil retribusi seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” jelasnya.
Kritik lebih tajam datang dari Armin Masuku, yang mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi terhadap kapal kecil di bawah 7 GT. Ia mendesak Kepala Dinas Perhubungan Sula untuk menjelaskan secara rinci isi Perda tersebut.
“Kapal di bawah 7 GT seharusnya tidak dikenakan biaya tambat. Itu sesuai penegasan dari Kementerian Perhubungan yang membebaskan kapal kecil dari pungutan PNBP,” tegas Armin.
Sebelumnya, seorang warga bernama Rajab juga membagikan informasi bahwa kapal tradisional dan kapal nelayan kecil tidak diwajibkan membayar pungutan seperti Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Keselamatan, sebagaimana diatur oleh Kemenhub.
Polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang transparan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang belum stabil, kebijakan retribusi semacam ini perlu dikaji ulang agar tidak justru menambah beban nelayan kecil. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan bahwa kebijakan ini adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi pusat.(*)







Komentar