KEPULAUAN SULA – Proyek pembangunan ruang guru dan kantor SD Naskat di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD II Tahun 2023, kini menyisakan persoalan serius terkait tunggakan pembayaran.
Meskipun secara fisik bangunan telah rampung, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Hati Kayu Indah selaku pelaksana proyek diduga belum melunasi kewajiban mereka terhadap sejumlah pekerja dan penyedia material bangunan. Total tunggakan yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni Rp127 juta.
Tunggakan tersebut mencakup berbagai jenis biaya, mulai dari upah tukang, pembelian material kayu dan bahan bangunan lainnya, pengadaan mobiler, hingga biaya instalasi listrik.
Berdasarkan daftar yang dikumpulkan oleh Rusli Amirudin, selaku penerima kuasa dari para pihak yang belum dibayar, merinci besaran tunggakan sebesar 127 juta, mencakup
Rp34.735.000 untuk material kayu dan uang tunai kepada Him Irudin; Rp5,18 juta uang tunai kepada H. Hamka Herman; Rp27 juta untuk material kepada Purnomo Yasin Slamet; serta total upah tukang kepada Sarbinus Darato (Rp20,4 juta), Novri/tole (Rp3 juta), Dolvi (Rp5 juta), dan Noho (Rp4 juta).
Selain itu, terdapat tunggakan uang tunai kepada Pa Max sebesar Rp3 juta, pengadaan mobiler kepada Finsen P Kelen sebesar Rp6 juta, serta tanggungan material bangunan dan instalasi listrik kepada H Hendra Hamka senilai Rp17.836.000 dan Rp6 juta.
Hal senada juga diungkapkan, Rusli Amirudin, bahwa hingga kini, belum ada konfirmasi atau itikad baik dari Ketua Pokmas untuk menyelesaikan total tunggakan tersebut.
Merespons ketiadaan pembayaran ini, para pekerja bahkan melakukan aksi protes dengan mengunci ruang kelas yang baru selesai dibangun, menahan penyerahan kunci kepada pihak sekolah hingga upah mereka dilunasi.
“Kami tetap memberi kebijakan agar beberapa ruang dibuka demi kelangsungan pendidikan anak-anak. Tapi ini harus segera diselesaikan,” beber Rusli
Ia menambahkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan kepada pemerintah kecamatan dan Inspektorat Kepulauan Sula.
Selain itu, masalah ini juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Saat bertemu dengan pihak kejaksaan di Falabisahaya
Rusli menyebut mereka menyarankan agar Dinas Pendidikan memanggil Ketua Pokmas untuk memediasi dan menyelesaikan tunggakan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sula, Marini Nur Ali, belum berhasil dimintai keterangan terkait perkembangan kasus dugaan masalah pembayaran pada proyek strategis pendidikan di Mangoli Utara itu.(*)







Komentar