KEPULAUAN SULA – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sula, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), agar lebih cermat dan teliti dalam mengkaji enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini tengah dibahas.
Desakan ini muncul menyusul rapat Bapemperda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung pada 1-2 Oktober 2025.
KNPI menyuarakan kekhawatiran terkait kualitas dan proses pembentukan Ranperda yang terkesan terburu-buru untuk segera disahkan.
Ketua Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes, menegaskan bahwa setiap Ranperda yang diajukan wajib melewati seluruh tahapan sesuai ketentuan undang-undang sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami meragukan kualitas enam Ranperda tersebut yang terkesan dikebut untuk segera disahkan. Pertanyaannya, apakah Ranperda itu sudah melewati semua tahapan sebagaimana diatur undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan?” ujar Iwan, Sabtu (4/10/2025).
Ia memperingatkan agar proses legislasi tidak menghasilkan Perda yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, karena hal itu hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sorotan pada Legalitas dan Harmonisasi Hukum
Lebih lanjut, Iwan Wambes mengingatkan DPRD untuk menjadikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan—beserta perubahannya dalam UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022—sebagai acuan utama.
Alumnus Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini menilai, jika UU tersebut diabaikan, maka berpotensi terjadi tumpang tindih regulasi dan disharmonisasi hukum di daerah.
“Acuan utama penyusunan Perda harus jelas dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika tidak, Perda itu hanya akan menambah persoalan baru,” tegasnya.
Selain soal legalitas, Iwan juga menyoroti pentingnya substansi dari setiap Perda.
Ia menekankan bahwa Perda tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan hanya mengejar target banyaknya Perda yang disahkan. Lebih penting memastikan bahwa substansi aturan itu benar-benar dibutuhkan, implementasinya jelas, dan masyarakat merasakan manfaatnya,”cecar Iwan.
Menutup pernyataannya, Iwan Wambes mendesak agar setiap Perda yang telah disahkan segera disosialisasikan secara transparan kepada publik. Sosialisasi dapat dilakukan melalui forum tatap muka maupun dengan mempublikasikannya di situs resmi DPRD dan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.
“Transparansi itu penting. Setiap Perda harus bisa diakses masyarakat, agar publik mengetahui dan memahami aturan yang mengikat mereka,” tandasnya
“Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas meliputi:
- Ranperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi landasan pembangunan daerah,
- Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,
- Ranperda Pakaian Adat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai upaya pelestarian budaya lokal,
- Ranperda Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengukuhkan identitas daerah,
- Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ketahanan pangan, serta
- Ranperda Pengelolaan Sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.”(*)







Komentar