KEPULAUAN SULA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah mengusut dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial NK (8) di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik peristiwa yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 26 November 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berada di kawasan perkebunan milik seorang warga berinisial S di Desa Waitulia.
Korban diduga diminta mengambil parang dengan dalih membelah kelapa, sebelum akhirnya didorong hingga pingsan.
Saat tersadar, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada bagian vital. Pihak keluarga segera mengevakuasi NK ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula Inspektur Dua Jaya Afandi, saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026), menyatakan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
“Untuk kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor berinisial S, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor,” ujar Jaya Afandi.
Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian mengaku menemui kendala dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban secara langsung.
Surat pemanggilan telah dilayangkan, namun korban belum bisa hadir karena alasan situasi keluarga.
“Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan, namun hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran. Informasi yang kami terima, orangtua korban saat ini sedang dalam kondisi hamil (tua), sehingga belum memungkinkan untuk mendampingi korban,” jelas Jaya.
Secara prosedural, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
Jaya menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor.
“Perkembangan penanganan perkara akan diperbarui secara berkala melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada pelapor dan korban,” tandasnya.(*)







Komentar