KEPULAUN SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, berakhir damai tanpa melalui persidangan.
Proses perdamaian ini dilangsungkan di Kantor Camat Sanana dengan menghadirkan tersangka, Sarif Ipa alias Om Alo, dan korban, Ibu Sauna, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat.
Kuasa hukum tersangka, Abdulah Ismail, S.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil Kejari Kepulauan Sula. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.
“KUHP Baru memberikan arah jelas bahwa perkara pidana tertentu dengan ancaman di bawah lima tahun dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Ini bisa dilakukan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan,” ujar Abdulah. Rabu (21/01/2026)
Ia menekankan bahwa kebijakan ini membuktikan hukum tidak melulu soal penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Apresiasi untuk Kepemimpinan Progresif
Abdulah juga memuji kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea. Ia menilai di bawah komando Juli Antoro, Kejari Kepulauan Sula tampil lebih progresif dan mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Penerapan RJ ini menjadi langkah maju. Kami berharap ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lain, termasuk kepolisian, agar penyelesaian perkara pidana tidak selalu berujung di penjara jika masih ada ruang damai,” tegasnya.
Melalui keberhasilan RJ ini, Abdulah ingin mematahkan stigma masyarakat bahwa perkara yang sudah masuk ke ranah hukum tidak bisa didamaikan.
“Masyarakat harus tahu bahwa di tahap penuntutan pun, Kejaksaan masih membuka ruang damai melalui Restorative Justice selama syarat-syaratnya terpenuhi,” tandasnya.(*)













Komentar