KEPULAUAN SULA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya digelar Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersama PT MTP dan sejumlah perusahaan lainnya resmi dibatalkan.
Pasalnya, keputusan tersebut diambil lantaran seluruh pimpinan perusahaan yang diundang secara patut tidak hadir di ruang sidang, meskipun surat undangan resmi telah disampaikan jauh-jauh hari oleh pihak legislatif.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan, menegaskan bahwa pihaknya secara spesifik mengundang pimpinan tertinggi perusahaan, bukan staf, perwakilan, maupun pemegang kuasa lainnya.
Ia menilai ketidakhadiran para pengambil kebijakan tersebut merupakan indikasi buruk dalam upaya penyelesaian konflik.
“Yang kami undang itu pimpinan perusahaan, bukan perwakilan. Dan tidak satu pun pimpinan perusahaan hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujar Rian saat diwawancara pada Selasa (3/2/2026).
Menurut Rian, ketidakhadiran ini memperlihatkan adanya upaya untuk menghindari tanggung jawab atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kini tengah menjadi sorotan publik.
RDP tersebut sejatinya dirancang untuk membedah dugaan pelanggaran serius, mulai dari penyamaran status pekerja sebagai mitra hingga praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan demi menghindari kewajiban normatif perusahaan terhadap karyawan.
Sejauh ini, DPRD Kepulauan Sula telah mengantongi data serta bukti awal terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan PT MTP, PT Kalpika Wanatama, PT Otsindo Primaraya, dan PT Bahana Pertiwi.
Rian menekankan bahwa kehadiran pimpinan sangat krusial karena menyangkut keputusan strategis terkait nasib para pekerja.
“Kalau pimpinan saja tidak mau datang, bagaimana mau menyelesaikan masalah hak-hak pekerja? Ini bentuk ketidakseriusan, bahkan bisa disebut pelecehan terhadap lembaga DPRD,” imbuhnya
Meski merasa diabaikan, Komisi II tetap memberikan kesempatan terakhir dengan menjadwalkan ulang agenda RDP pada pekan depan.
Pihak dewan kembali melayangkan panggilan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut dengan harapan ada komitmen nyata untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
“Kami akan agendakan kembali RDP. Kami berharap pimpinan perusahaan hadir langsung dan bertanggung jawab,” lanjut Rian.
DPRD Kepulauan Sula menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum atau tindakan administratif yang lebih tegas apabila pada pemanggilan berikutnya para pimpinan perusahaan kembali mangkir.(*)







Komentar