TALIABU, Publiknesia.com — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kembali memperpanjang masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 1.208 PPPK-PW dinyatakan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa perjanjian kerjanya. Sementara itu, sebanyak 41 orang tidak diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari masing-masing pimpinan unit kerja.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, meminta seluruh PPPK-PW yang mendapatkan perpanjangan SK agar menjalankan tugas secara profesional, disiplin, amanah dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keberadaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi harus memberikan kontribusi nyata melalui pelayanan kepada masyarakat.
“Saya meminta kepada seluruh PPPK-PW melaksanakan tugas sesuai SK penetapan masing-masing. Penempatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan untuk memenuhi kebutuhan ASN secara profesional dan memastikan pemerataan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujar Sashabila.
Bupati juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin serta kinerja PPPK-PW di masing-masing instansi.
Ia menegaskan, ASN yang tidak disiplin, tidak menjalankan tugas atau tidak memenuhi target kinerja akan menjadi bahan evaluasi dan dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 1.208 ASN PPPK-PW yang memenuhi syarat untuk diperpanjang masa perjanjian kerjanya. Sedangkan 41 orang tidak diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari pimpinan masing-masing,” jelasnya.
Sashabila menekankan, keputusan perpanjangan maupun tidak diperpanjangnya masa kerja tersebut bukan sekadar persoalan jumlah, melainkan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing ASN.
“Kami berharap kepada seluruh PPPK-PW yang masa kontrak kerjanya diperpanjang agar bekerja dengan baik, disiplin dan bertanggung jawab atas tugas yang dibebankan,” tandasnya.(*)







Komentar