TALIABU, Publiknesia.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama tujuh hari, terhitung mulai Kamis, 8 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L. Mus bersama pimpinan perangkat daerah dan Forkopimda menggelar rapat untuk membahas penanganan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.
Sekda Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, mengatakan status tanggap darurat ditetapkan untuk memperkuat penanganan, mengingat dampak kebakaran yang terus meluas.
“Pemerintah daerah bersama Forkopimda sudah melaksanakan rapat untuk membahas strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa titik,” ujar Yosar.
Menurutnya, sebelum status tanggap darurat ditetapkan, Pemda telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi terdampak, menyalurkan bantuan serta memeriksa kondisi kesehatan masyarakat.
Data sementara mencatat luas wilayah terdampak karhutla mencapai 132,5 hektare, dengan sekitar 8.381 pohon terdampak.
Yosar menegaskan penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
Ia juga mengimbau warga menunda aktivitas pembakaran lahan, terutama untuk pembukaan lahan, mengingat kondisi cuaca yang masih kering.
“Kalau ada yang mau melakukan pembakaran, apakah itu untuk membuka lahan atau apa, tolong dipertimbangkan kembali,” tegasnya.
Pemda berharap kesadaran dan keterlibatan masyarakat dapat membantu mencegah kebakaran sejak dini serta menekan meluasnya dampak karhutla terhadap lingkungan dan kehidupan warga.(*)







Komentar